Land Readjustment Kawasan Perkotaan

Land readjustment (penyesuaian lahan) merupakan salah satu penataan lahan yang berbasis pada peningkatan lahan itu sendiri. Maksudnya adalah lahan yang semula kurang dioptimalkan, kemudian diadakan penataan terhadap lahan tersebut agar dapat lebih bermanfaat. Penataan yang dilakukan tidak hanya terbatas pada penataan lahannya saja, melainkan beserta manajemen, aktivitas, dan bangunan yang berada di atas lahan itu. Land readjustment dapat dikelola secara bersama-sama atau dikelola secara sepihak oleh pihak swasta maupun pihak pemerintah. Land readjustment biasanya dilakukan terhadap lahan yang semula pertanian menjadi lahan perkotaan. Menurut Archer (1987), land readjustment adalah teknik di mana sekelompok pemilik lahan yang ada di perkotaan, digabungkan dalam satu kemitraan untuk perencanaan terpadu. Pelayanan dan pembagian tanah dilakukan dengan membagi seluruh biaya dan keuntungan antara pemilik tanah.

Metode yang digunakan dalam land readjustment ini adalah menata kembali batas-batas peruntukan lahan berdasarkan arahan zonasi dalam rencana tata ruang. Kemudian, dengan menyesuaikan batas-batas kepemilikan tanah, maka dapat diperoleh lahan yang dikontribusikan untuk ruang publik atau prasarana kepentingan umum lainnya. Maka dari itu, prinsip dasar metode ini adalah replot (penyesuaian batas lahan) à reshuffle (penyesuaian lokasi) à contribution (kontribusi lahan). Adapun ketentuan dalam penentuan batas kepemilikan didasari bahwa:

· 25% dari total lahan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ruang public lainnya.

· 15% dari total lahan digunakan untuk sertifikasi, biaya legalisasi

· 60% dari total lahan dikembalikan kepada pemilik lahan.

Konsep land readjustment ini diprakarsai oleh Presiden George Washington (Presiden Amerika Serikat), untuk membangun Kota Washington pada tahun 1791. Konsep ini bermula ketika beliau membentuk suatu kesepakatan dengan para tuan tanah yang tanahnya akan dikembangkan. Sedangkan sebuah kerangka hukum yang berkaitan dengan land readjustment tersebut pertama kali diperkenalkan oleh Lex Addickes di Frankfurt-am-Main, Jerman, pada tahun 1902. Konsep land readjustment telah sukses diterapkan di Jepang (tahun 1870) dan Jerman (sekitar 100 tahun yang lalu), diikuti oleh Korea Selatan, Taiwan, dan Thailand, dan telah diujicobakan pada beberapa lokasi di Amerika, Asia, hingga Eropa. Beberapa varian yang lebih sederhana dari land readjustment adalah land consolidation (Taiwan dan Indonesia), land banking (Australia), dan sebagainya.

Adanya penataan lahan dengan metode land readjustment ini memiliki beberapa keuntungan, diantaranya meliputi:

1. Memungkinkan dilakukannya suatu pembangunan terencana terhadap lahan dan jaringan infrastruktur, sehingga bisa dihindari terjadinya pembangunan “lompatan katak”, dimana berbagai fungsi lahan campur aduk dalam satu kawasan. Umumnya, masalah yang dihadapkan oleh pengembang di berbagai negara Asia adalah pembangunan yang tidak teratur dan kurangnya akses ke jalan umum. Selain itu, banyak pemilik lahan yang enggan untuk menjual tanahnya kepada developer, sehingga developer kesulitan untuk menemukan lahan yang dapat memadai pembangunan gedung (fungsi lahan yang sama) dalam satu kawasan. Maka dari itu, pembangunan gedung seringkali menyebar atau disebut lompatan katak. (Archer, 1987).

2. Dapat mengendalikan laju dan lokasi pembangunan perkotaan yang baru, karena pemerintah memiliki kekuasaan penuh dalam menata kembali peruntukan lahan untuk proses pembangunan dan penyediaan infrastruktur. Akan tetapi, pemilik tanah juga tetap ikut andil dalam pembangunan tersebut, karena bagaimanapun juga tanah tersebut adalah milik mereka. Oleh karena itu sangat dibutuhkan kemitraan atau hubungan yang erat antara pemerintah dan pemilik tanah.

3. Memperjelas status kepemilikan lahan dan sistem pendaftaran tanah. Dengan status kepemilikan lahan yang jelas, nantinya juga dapat menyebabkan peningkatan pendapatan masyarakat dari pajak properti.

4. Dapat meningkatkan kesetaraan dalam distribusi lahan, sehingga lahan tidak hanya dimanfaatkan bagi kalangan pemilik lahan di dalam kawasan saja, tetapi bisa juga menjadi sarana untuk memberikan akses dalam pembangunan perumahan berpenghasilan rendah.


1 comments:

Ady011 said...

Apa ada daftar pustakanya ya?