Hilangnya Ruang Terbuka Hijau Dari Perkotaan

Penggundulan RTH Perbukitan Untuk Lahan Permukiman




Akhir-akhir ini migrasi penduduk desa menuju kota semakin meningkat. Hal tersebut disebabkan oleh tersedianya segala fasilitas perkotaan dan besarnya peluang lapangan pekerjaan di kota dibandingkan desa. Selain itu faktor pertumbuhan penduduk akibat tingginya angka kelahiran dibandingkan dengan angka kematian, juga mendukung pertambahan penduduk di perkotaan. Kedua faktor yang telah disebutkan berdampak pada semakin padatnya area perkotaan serta meningkatnya kebutuhan akan lahan untuk memenuhi kebutuhan manusia, seperti pertokoan, permukiman, dan lain-lain.

Tingginya kebutuhan manusia akan suatu lahan yang tidak disertai dengan perencanaan yang berkelanjutan berimbas pada aktivitas alih fungsi lahan Ruang Terbuka Hijau menjadi lahan terbangun, baik pertokoan maupun permukiman. Tindakan tanpa mempedulikan lingkungan tersebut akan menimbulkan banyak bencana baik secara langsung maupun tak langsung. Hilangnya RTH di perbukitan berimplikasi pada hilangnya tanaman penyangga bagi area dengan kemiringan yang tinggi sehingga ikatan antar tanah tidak lagi terjaga. Hal ini berakibat pada terjadinya tanah longsor di berbagai tempat.
Selain itu, tanaman juga berfungsi sebagai penahan air. Ketika seluruh area menjadi lahan terbangun tidak akan ada lagi tanaman yang membantu mempercepat air masuk ke dalam tanah. Sehingga ketika terjadi hujan, air limpasa yang mengalir dengan sangat cepat tanpa diserap oleh tanaman. Hal inilah yang menimbulkan terjadinya banjir di kota-kota besar. Pada beberapa daerah masih banyak masyarakat yang menggunakan air tanah sebagai pemenuh kebutuhan sehari-hari. Namun akibat banyaknya aktivitas manusia dalam proses alih fungsi lahan yang memusnahkan RTH maka kualitas dan kuantitas air tanah semakin menurun. Padahal air merupakan faktor penting dalam menunjang kehidupan manusia. Sehingga banyak masyarakat yang kesulitan dalam memperoleh air bersih.
Jika alih fungsi lahan terus dibiarkan maka akan berimplikasi pada peningkatan suhu kota. Karena fungsi tanaman adalah menjaga stabilitas suhu udara di suatu kawasan. Dan ketika hampir seluruh kota kehilangan RTH akan dapat menimbulkan global warming dimana terjadi peningkatan suhu secara global di seluruh permukaan bumi.
Oleh sebab itu dibutuhkan perencanaan tata ruang dan kebijakan yang pro lingkungan untuk menjaga RTH yang ada. Hal ini juga harus diikuti dengan sanksi yang tegas agar segala perencanaan dan kebijakan yang telah dibuat dapat berjalan dengan semestinya. Indonesia telah memiliki UU No.26 tentang Penataan Ruang yang isinya mengenai proporsi lahan terbangun dengan RTH (70:30) serta usaha konservasi lingkungan. Namun pada kenyataannya peraturan tersebut tidak berlaku. Maka dibutuhkan kelembagan yang kuat dan penerapan sanksi yang tegas. Karena RTH tidak hanya berfungsi pada penjagaan lingkungan namun juga berfungsi sebagai penambah nilai estetika dari suatu kota, seperti hutan kota, taman kota, dan lain sebagainya. Hal inilah yang mendasari mengapa RTH perlu dilestarikan.

Category:

0 comments: